Email Unitomo Username : Password :
Pedoman Akademik
Wednesday, 06 May 2009 11:09

Buku Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Universitas Dr. Soetomo Tahun Akademik 2007/2008 ini merupakan penyempurnaan dari Buku Pedoman Administrasi Akademik yang diterbitkan sebelumnya. Paling sedikit ada 4 hal baru dalam buku ini : Pertama, tentang standar IP bagi Lulusan Unitomo yang ditetapkan minimal 2,5 dengan tidak ada nilai D dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas lulusan; Kedua, tentang Dosen Pembimbing Akademik Mahasiswa (DPAM) yang dimaksudkan untuk memberi akses bagi mahasiswa untuk dapat mengembangkan kemampuan akademik dan kemampuan soft-skill; Ketiga, tentang masa studi mahasiswa yang dimungkinkan bisa 3,5 tahun lulus tanpa mengurangi mutu; dan Keempat, tentang KKN yang diwajibkan disemester VI.

Adapun secara lengkap panduan akademik on-line ini berisikan :

BAB I : KETENTUAN UMUM (pdf file)
Tujuan Pendidikan Nasional, Tujuan Pendidikan Tinggi, Cita-cita Luhur Taman Pendidikan Dr. Soetomo , Visi Universitas Dr. Soetomo, Misi Universitas Dr. Soetomo, Tujuan Pendidikan Universitas Dr. Soetomo, Jati Diri Universitas Dr. Soetomo.
BAB II : SISTEM PENDIDIKAN (pdf file)
Sistem Kredit Semester, Nilai Kredit Semester, Beban Kredit Semester, Program Pendidikan, Struktur Kurikulum.
BAB III : ADMINISTRASI PENDIDIKAN (pdf file)
Her-Registrasi, Admisi Mahasiswa (Baru, Mutasi, Transfer), Cuti Studi, Berhenti Studi Tetap (BST), Aktif Kembali.
BAB IV : PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN (pdf file)
Kegiatan Akademik, Persyaratan Mengikuti Kegiatan Akademik, Kalender Akademik, Skripsi, Perwalian, Dosen Pembimbing Akademik Mahasiswa (DPAM), Mekanisme Perwalian / Pengisian KRS .
BAB V : UJIAN DAN EVALUASI STUDI (pdf file)
Ujian ( Macam-macam Ujian, Semester Pendek, KKN, Skripsi dan Pelaksanaan Ujian), Sistem Penilaian, Evaluasi Studi.
BAB IV : UNSUR PENUNJANG PENDIDIKAN (pdf file)
Biaya Pendidikan Tata Cara Pembayaran, Ketentuan Pembayaran SPP Pada Masa Cuti Studi, Hubungan Pembayaran dengan Cuti Studi (BSS/MSS), Ketentuan Pembayaran bagi Mahasiswa yang tidak Aktif tanpa BSS dan MSS, Ketentuan Pembayaran bagi Mahasiswa yang Memasuki Semester ke-17 dan ke-15 dan Kelebiha SKS.

Catatan: Bab Kemahasiswaan dan Perpustakaan disajikan tersendiri berada dalam satu portal dengan kemahasiswaan dan perpustakaan.